Berikut ini adalah syarat - syarat untuk perpanjangan pajak STNK Mobil, di Kantor Samsat Muara Enim
1. 1 buah Map biasa warna apa saja
2. STNK dan Lembar Pajak asli
3. KTP Asli
4. Fotokopi KK
5. Plastik untuk bungkus KTP
#STNK
#PAJAKMOBIL
#SAMSAT
#MUARAENIM
#SUMSEL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar